Cilacap - setelah melakukan pemindahan Narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto, Lapas Kelas IIB Cilacap kembali melakukan pemindahan narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Nusakambangan, Kamis (21/12).
Kali ini Lapas Kelas IIB Cilacap memindahkan 18 Narapidana yang bersedia dan telah memenuhi persyaratan secara lengkap untuk melaksanakan pembinaan lanjutan.
Pemindahan 18 Narapidana ini dikawal ketat oleh 4 orang petugas pemasyarakatan Lapas Cilacap menggunakan 2 unit mobil transpas. Pemindahan dilakukan pada pagi hari pukul 09.45 WIB dan tiba di Lapas Terbuka Nusakambangan pada pukul 11.30 WIB.
Keberangkatan dipimpin langsung oleh Kalapas, Ka KPLP, Kasi Binadik, serta Kasubsi Registrasi dan Bimkemas.
Dedi Cahyadi selaku Kalapas Cilacap mengatakan pemindahan Narapidana ini dilakukan sebagai wujud pembinaan lebih lanjut bagi Warga Binaan Pemasyaraktan. Selain itu, pemindahan (layaran) Narapidana juga dilakukan sebagai upaya mengurangi over kapasitas yang ada di Lapas Cilacap.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Cilacap, Toriq Ismantoro menambahkan bahwa pemindahan atau layaran narapidana merupakan suatu kebijakan untuk mengurangi jumlah kepadatan penghuni (over kapasitas) yang ada di Lapas Cilacap.
"Dengan adanya over kapasitas mengakibatkan rentannya gangguan kemanan dan ketertiban di dalam Lapas." Lanjut Toriq.
Selain itu, kegiatan pemindahan ini merupakan salah satu bentuk pemberian hak kepada Warga Binaan Pemasyarakatan agar mendapat pembinaan lanjutan, sehingga tujuan dari sistem Pemasyarakatan dapat berjalan secara optimal. ***