Cilacap – Jajaran Pegawai Kantor Imigrasi Cilacap menggelar kegiatan rutin apel pagi dilanjutkan dengan pemeriksaan pakaian dinas di halaman kantor, Senin (27/11).
Penggunaan pakaian dinas telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Baik itu penggunaan Pakaian Dinas Upacara (PDU), Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Khusus (PDK), Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan Atribut.
Tampak seluruh jajaran Kantor Imigrasi Cilacap bersemangat dalam mengikuti apel pagi. Kasi Inteldakim, Mohamad Rio Andrireza saat apel memberikan amanat bahwa sebagai pelayan publik, masyarakat juga akan menilai kredibilitas penggunaan pakaian dinas dan atribut secara lengkap dan tertib.
Baca juga:
Indonesia Miliki KUHP Sendiri
|
"Penggunaan pakaian dinas dan atribut sesuai aturan mencerminkan kepribadian kita sebagai ASN, untuk itu saya harap kita semua bisa berpenampilan dan berperilaku secara baik, " Ujar Rio.
Kemudian Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Army Arbianto Siregar melakukan pemeriksaan satu persatu terhadap barisan pegawai. Pegawai yang tidak lengkap mengenakan atribut, keluar barisan dan diberikan pengarahan agar ke depannya semakin tertib dalam mengenakan pakaian dinas dan atribut. Pemeriksaan kerapian pakaian dinas merupakan bentuk kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan tugas.